PAN Tak Mau Ikuti Cara Demokrat
Rabu, 25 Mei 2011 – 05:50 WIB
Dia lantas mencontohkan keputusan partainya terhadap kader PAN A. Hadi Djamal yang diputus pengadilan bersalah dalam kasus penggelapan dana stimulus pelabuhan di Indonesia Timur. "Di situ, kami baru mengambil tindakan pemberhentian ketika ada proses hukum saat dinyatakan bersalah," tandas Dradjad.
Baca Juga:
Tindakan berbeda, lanjut dia, diperuntukan bagi kader yang misalnya terindikasi atau terbukti meminta uang kepada calon-calon kepala daerah dari partainya. "Itu urusan internal kami, dan tidak ada urusannya dengan hukum, jadi tindakan pemecatan karena pelanggaran etika pun bisa kami lakukan," imbuhnya.
Sementara itu, terkait persoalan Nazaruddin, Badan Kehormatan DPR masih berjanji?akan memproses mantan bendahara umum Demokrat tersebut. Menurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, lembaganya masih harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu sebelum memutuskan nasib Nazaruddin dalam statusnya di parlemen.
Dia menyatakan, bukti-bukti awal itu bisa didapat pihaknya berdasar dari pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus yang menyebut-nyebut keterlibatan Nazaruddin. Misalnya, terakhir laporan Mahkamah Konstitusi. "Dua tiga hari ini, kami akan bawa ke rapat considering BK," katanya.
JAKARTA - Langkah Partai Demokrat mendongkel Muhammad Nazaruddin dari kursi bendahara umum dengan alasan etik, dipastikan tak akan diikuti Partai
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi