PAN Tawarkan Konfederasi Parpol Lewat Revisi UU
Jumat, 09 Juli 2010 – 20:22 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PAN, Teguh Juwarno, menyatakan bahwa partainya bersungguh-sungguh dalam menggolkan gagasan tentang konfederasi partai politik. Cara yang akan ditempuh, kata Teguh, melalui revisi Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu. Teguh memperkirakan, konsep konfederasi yang sedang dibahas di PAN itu sudah mendekati penyelesaian dan bisa diimplementasikan sebelum pemilu 2014. "Kalau konfederasi partai ini bisa dibangun sebelum Pemilu 2014 maka bisa terbentuk bangunan solid seperti Barisan Nasional di Malaysia," imbuhnya.
“PAN akan berupaya merevisi UU tentang Penyelenggara Pemilu dengan mengajukan beberapa klausul, satu di antaranya soal konfederasi parpol,” kata Teguh Juwarno dalam diskusi bertema “Konfederasi Parpol dalam Penguatan Fungsi DPD” di gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (9/7).
Baca Juga:
Saat ini, lanjut Teguh, PAN tengah fokus membahas konsep konfederasi parpol yang paling relevan dengan kondisi politik di Indonesia sekarang dan masa datang. Dari beberapa kali pembahasan internal, berkembang pemikiran PAN akan merekrut partai yang tidak memenuhi persyaratan parliamentary threshold (PT) 2,5 persen pada pemilu 2009. "Syaratnya, harus memiliki kesamaan platform. Di luar itu, hingga saat ini masih menjadi perdebatan internal,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PAN, Teguh Juwarno, menyatakan bahwa partainya bersungguh-sungguh dalam menggolkan gagasan tentang konfederasi partai
BERITA TERKAIT
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih