PAN Tawarkan Konfederasi Partai Tengah
Nasional Demokrat Aspresiasi Wacana Konfederasi Parpol
Senin, 12 Juli 2010 – 08:10 WIB
Sementara itu, gagasan konfederasi parpol mendapat sambutan positif dari ormas Nasional Demokrat (Nasdem) pimpinan Surya Paloh. Apalagi, konsep tentang gabungan dan konfederasi parpol sebenarnya sudah pernah diatur dalam UU Pemilu untuk Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Terakhir, hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif.
Baca Juga:
"Pengaturan tersebut tertuang dalam alternatif bagi parpol peserta pemilu yang tidak mencapai angka ET (electoral threshold, Red) untuk bisa ikut pemilu berikutnya," kata Ketua Pengurus Pusat Nasdem Ferry Mursyidan Baldan. Mengenai konsep penggabungan yang diatur undang-undang, jelas dia, ada tiga altenatif.
Pertama, bergabung dengan parpol yang lolos ET. Kedua, bergabung dengan sesama parpol yang tidak lolos ET dan ikut pemilu dengan menggunakan nama dan lambang salah satu parpol yang bergabung. Ketiga, meleburnya beberapa parpol dan ikut pemilu dengan nama dan lambang baru.
"Dalam dua kali pemilu ternyata tidak ada satu parpol pun yang melakukan penggabungan tersebut," kata mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu. Tren yang berkembang, parpol justru tampil dengan nama baru dan mendaftar sebagai parpol baru. "Karena itu, wacana tentang penggabungan atau konfederasi parpol ini positif dalam konteks penguatan parpol," tegas Ferry.
JAKARTA - Wujud konsep konfederasi parpol yang ditawarkan PAN semakin jelas. Platform bersama yang akan diusung untuk memayungi konfederasi itu juga
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK