PAN Tegaskan Belum Ada Urgensi Interpelasi
Senin, 16 April 2012 – 14:51 WIB
Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai menyalahi beberapa aturan. Sebab, kebijakan Dahlan itu dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.
Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai, melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(boy/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Amanah Nasional (FPAN) di DPR, menyayangkan sikap sejumlah anggota DPR yang ingin melakukan interpelasi atas kebijakan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persiapan Debat Pilwalkot Bandung, Farhan-Erwin Bawa Data dan Fakta
- Kumpulkan Anak Buah, AKBP Isa Tegaskan Pilkada Rohil Harus Aman & Kondusif
- Bertemu Milenial Sidrap, Kaesang Ungkap Keunggulan Syaharuddin Alrief dan Nurkanaah
- Pengamat Kritik Jam Debat Pilwalkot Bandung yang Terlalu Malam
- Pasangan ASIH Ingin Jadikan Seni dan Budaya Sebagai Sarana Sejahterakan Warga Jabar
- Bela Suswono, Advokat Betawi Sebut Candaan Janda Kaya Tak ada Unsur Penistaan