PAN Tegaskan Presiden tidak Perlu Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu isu krusial di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang belum menemukan kesepakatan adalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, masih ada waktu sampai 20 Juli untuk menentukan sikap dalam mengambil keputusan soal PT.
"Saya kira sudah banyak isu yang telah disepakati, paling tinggal presidential threshold saja, kan? Mudah-mudahan ketemu nanti," kata Zulkifli di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Dia mengatakan, jangan sampai sudah berbulan-bulan dibahas tapi tidak mencapai kata sepakat akhirnya kembali ke UU lama bahkan jika sampai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Meskipun, Zulkifli mengakui bahwa hal itu juga tidak ada salahnya.
"Tapi, malu dong sudah berbulan-bulan kembali ke UU lama. Malu pemerintah dan DPR-nya," jelas dia.
Dia yakin bahwa masalah ini tidak perlu sampai Presiden Joko Widodo turun tangan karena DPR bisa menyelesaikannya.
"Masa DPR tidak bisa?" ungkap Zulkifli.
Salah satu isu krusial di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang belum menemukan kesepakatan adalah ambang batas pencalonan presiden
- Demi Kedaulatan Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal PT Berlaku untuk Pemilu 2024
- NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
- Perihal Ambang Batas Parlemen: Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia
- Suara PPP Turun saat Perolehan Parpol Lain Naik Tak Wajar, Awiek: Kami Sudah Protes ke KPU
- MK Ditengarai Menghapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Langsung Juga Perlu Ditinjau Kembali
- Real Count KPU Rabu Pagi: Persentase Suara PSI Naik-naik ke Puncak Gunung, Nomor 17 Pas