PAN Tetap Nyaman dengan 'Uban'
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP-PAN) Bara Hasibuan mengatakan, pihaknya tidak terganggu sedikitpun dengan penyebutan nama Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada bukti-bukti yang mendukung bahwa Hatta terlibat kasus itu dengan membantu PT Indoguna Utama mendapat jatah impor sapi.
"Kami tidak terganggu. Sampai sekarang enggak ada bukti-bukti mendukung Pak Hatta terlibat kasus itu," ujar Bara di Jakarta, Kamis (22/8).
Ia menuturkan, sampai saat ini tidak ada bukti keterlibatan Hatta dalam kasus itu. "Kalau tidak ada keterlibatan langsung pejabat itu tidak ada kesalahan," kata Bara.
Seperti diketahui, bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat mengakui bahwa istilah 'uban' dalam percakapannya dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama adalah Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Awalnya, Hakim Ketua Nawawi Ponolango, mencecar Elda yang bersaksi dalam persidangan dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. "Siapa yang dimaksud uban dalam percakapan saudara dengan Maria Elisabeth Liman?" kata Nawawi.
Elda pun menjawab pertanyaan majelis. "Saya mengistilahkannya untuk bapak Menteri Koordinator Perekonomian, Bapak Hatta Rajasa," kata Elda. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP-PAN) Bara Hasibuan mengatakan, pihaknya tidak terganggu sedikitpun dengan penyebutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Long Storage jadi Cara Pemkot Tangsel Kendalikan Banjir
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
- Lewat Kegiatan SKL, Rekind dan Warga Kalibata Dukung Kemandirian Anak Down Syndrome
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Kemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Sangat Penting dalam Pembangunan Desa
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu