PAN Tetap Persoalkan Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan
Kamis, 07 September 2017 – 15:30 WIB

Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com
PAN mempersoalkan pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan. Menurutnya, pengadilan pula yang menilai ormas melanggar undang-undang atau tidak
"Kan harus ada wasit. Harusnya yang menilai dari sebuah organisasi itu ya pengadilan. Kenapa di frasa pengadilan di perppu ini dihapuskan semua?" ujarnya seraya membandingkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengharuskan pembubaran ormas melalui proses pengadilan.(boy/jpnn)
PAN sejak awal berpendapat bahwa ormas anti-Pancasila harus dibubarkan. Namun, PAN menegaskan bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Bantu Pangan Warga, Eddy Soeparno Gelar Bazar Tebus Murah di Cianjur
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Dukung Ketahanan Pangan, Eddy Soeparno Buka Acara Bazar Murah Serentak
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat