PAN Tetap Persoalkan Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan

PAN Tetap Persoalkan Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

PAN mempersoalkan pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan. Menurutnya, pengadilan pula yang menilai ormas melanggar undang-undang atau tidak

"Kan harus ada wasit. Harusnya yang menilai dari sebuah organisasi itu ya pengadilan. Kenapa di frasa pengadilan di perppu ini dihapuskan semua?" ujarnya seraya membandingkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengharuskan pembubaran ormas melalui proses pengadilan.(boy/jpnn)


PAN sejak awal berpendapat bahwa ormas anti-Pancasila harus dibubarkan. Namun, PAN menegaskan bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News