PAN Tetap Persoalkan Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan
Kamis, 07 September 2017 – 15:30 WIB
PAN mempersoalkan pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan. Menurutnya, pengadilan pula yang menilai ormas melanggar undang-undang atau tidak
"Kan harus ada wasit. Harusnya yang menilai dari sebuah organisasi itu ya pengadilan. Kenapa di frasa pengadilan di perppu ini dihapuskan semua?" ujarnya seraya membandingkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengharuskan pembubaran ormas melalui proses pengadilan.(boy/jpnn)
PAN sejak awal berpendapat bahwa ormas anti-Pancasila harus dibubarkan. Namun, PAN menegaskan bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Masyarakat Suburkan Jiwa Gotong Royong
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan