PAN Tolak Cabut Subsidi BBM Roda Dua
Jumat, 28 Mei 2010 – 09:47 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan ketegasannya untuk menolak wacana pencabutan subsidi BBM bagi kendaraan roda dua. Subsidi BBM itu dinilainya akan makin melukai hati rakyat. “Masyarakat yang menggunakan sepeda motor adalah masyarakat perekonomian menengah ke bawah. Jika wacana ini diterapkan, maka akan melukai hati rakyat dan membuat negeri ini,” kata Wakil Ketua DPR dari fraksi PAN, Taufik Kurniawan. Jika memang pemerintah ingin menerapkan pelarangan pemakaian bensin subsidi atau premium untuk kenderaan bermotor, maka Taufik menganjurkan jika memang taraf hidup masyarakat sudah lebih baik. ”Untuk saat ini, wacana tersebut tidak layak diterapkan. Dan saya menganggapnya sebagai program yang menghayal atau masih di awang-awang,” tegasnya.
Menurutnya, wacana yang dimunculkan oleh Kementrian ESDM itu harus ditolak. Agar tidak makin menimbulkan gejolak di masyarakat. ”Seharusnya mereka yang memunculkan wacana ini memperhatikan warga yang ada di pelosok desa. Karena di Pulau Jawa sendiri masih banyak warga yang menggunakan sepeda motor sebagai transportasi massal,”ucapnya.
Taufik Kurniawan menganggap wacana tersebut seperti mendengar petir di siang bolong. Pasalnya, DPR selaku lembaga legislatif tidak pernah mendengar rencana tersebut secara langsung. ”Saya taunya dari media. Dan ini cukup menyakitkan,” tandas Sekjen PAN ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan ketegasannya untuk menolak wacana pencabutan subsidi BBM bagi kendaraan roda dua.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS