PAN Tolak Usul Pemerintah Revisi UU Ormas
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) tidak perlu dilakukan.
"UU Ormas tak perlu direvisi kan sudah lengkap," kata Yandri saat ditemui di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (7/12).
Rencana pemerintah mengajukan revisi UU Ormas ini sempat ditanyakan oleh Yandri kepada Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat kerja beberapa waktu lalu.
Ketika itu, alasannya ada kesulitan memberikan sanksi maupun pembubaran ormas karena terlalu panjang prosedurnya di UU tersebut.
Sebagai contoh untuk membubarkan ormas harus didahului peringatan tertulis sebanyak tiga kali, serta upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Padahal, aturan tersebut, menurut Yandri sengaja dibuat demikian untuk melindungi ormas supaya tidak mudah dibubarkan pemerintah.
Karena itu, Sekretaris Fraksi PAN DPR ini memandang, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memperkuat perannya dalam mengawasi dan membina ratusan ribu ormas yang ada.
"Saya kira tugas pemerintah yang penting sekarang melakukan pembinaan dan pengawasan yang melekat pada ormas yang terdaftar di kemendagri, provinsi, dan kabupaten kota," jelasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel