PAN Tolak Usul Pemerintah Revisi UU Ormas

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) tidak perlu dilakukan.
"UU Ormas tak perlu direvisi kan sudah lengkap," kata Yandri saat ditemui di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (7/12).
Rencana pemerintah mengajukan revisi UU Ormas ini sempat ditanyakan oleh Yandri kepada Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat kerja beberapa waktu lalu.
Ketika itu, alasannya ada kesulitan memberikan sanksi maupun pembubaran ormas karena terlalu panjang prosedurnya di UU tersebut.
Sebagai contoh untuk membubarkan ormas harus didahului peringatan tertulis sebanyak tiga kali, serta upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Padahal, aturan tersebut, menurut Yandri sengaja dibuat demikian untuk melindungi ormas supaya tidak mudah dibubarkan pemerintah.
Karena itu, Sekretaris Fraksi PAN DPR ini memandang, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memperkuat perannya dalam mengawasi dan membina ratusan ribu ormas yang ada.
"Saya kira tugas pemerintah yang penting sekarang melakukan pembinaan dan pengawasan yang melekat pada ormas yang terdaftar di kemendagri, provinsi, dan kabupaten kota," jelasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark