PAN Tolak Usul Pemerintah Revisi UU Ormas
Rabu, 07 Desember 2016 – 13:45 WIB

PAN. Foto: dok.JPNN
Bila ditemukan ada masalah pada satu ormas, maka tidak seharusnya pemerintah menyalahkan UU yang mengaturnya.
Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah pembinaan dan pengarahan pada ormas sesuai tujuan dibentuknya, serta target pemerintah.
"Lakukan itu dulu. Kalau memang nanti ada masalah dan persoalan hukum untuk menuju yang lebih baik melalui ormas, boleh ajukan revisi. Tapi UU-nya kan baru 3 tahun. UU ini memang dibuat untuk merapikan ormas yang berjumlah 250 ribu. Jangan tiba-tiba ada masalah dengan ormas, UU-nya yang direvisi," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman