PAN Usul MPR Dipimpin 10 Orang, Politikus PDIP: Stop Mengakomodasi Libido Politik
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menolak usulan PAN soal jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Terlebih lagi untuk mengimplementasikannya harus mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dia mengingatkan jalankan saja UU MD3 yang sudah dua kai direvisi. Menurut dia, UU MD3 tidak perlu direvisi lagi hanya untuk mengakomodasi naluri politik.
"Tidak (setuju pimpinan MPR 10 orang). Jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi itu, loh. Jadi, dengan dua kali direvisi UU MD3, masa direvisi lagi hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik dan seterusnya," kata Hendrawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/8).
BACA JUGA: NasDem Kurang Sreg Jika UU MD3 Direvisi demi Tambah Pimpinan MPR
Menurut Hendrawan, UU MD3 sekarang yang sudah dua kali direvisi itu sudah bagus semangatnya, yakni spirit proporsionalitas, permusyawaratan. "Jangan sebentar-sebentar diubah hanya untuk mengakomodasi libido politik. Kalau orang bilang syahwat politik," ujar anggota Komisi XI DPR itu.
Menurut dia, kalau alasannya pengin mewadahi semua partai politik, sebenarnya bisa di alat kelengkapan dewan (AKD), maupun alat kelengkapan majelis.
"Di MPR itu ada badan pengkajian, badan sosialisasi, badan anggaran. Badan sosialisasi 4 pilar kebangsaan, badan pengkajian mengkaji sistem ketatanegaraan kita, badan anggaran juga bagaimana mendorong kerja kerja ideologi bangsa semakin efektif," pungkas Hendrawan. (boy/jpnn)
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno menolak usulan PAN soal jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto