Panas! Ahli Ancam Keluar dari Ruang Sidang Pembunuhan Mirna
Senin, 26 September 2016 – 16:42 WIB

Ahli Hukum Pidana Mudzakkir bersaksi pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
Terhadap semua tindak pidana harus dijelaskan kasus per kasus, lanjut Mudzakkir, dan tidak bisa digeneralisir.
Baca Juga:
Sehingga terhadap tindak pidana apapun yang berkaitan dengan dengan pembuktian kausalitas dalam perkembangannya harus ditentukan berdasarkan ilmu objektif.
"Aturan formil dan materil berkaitan dengan penegakan hukum, sehingga harus ada kontrol untuk meminimalisir kesalahan," terang dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin mempertanyakan teori yang dipakai Ahli Hukum Pidana Universitas Islam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman