Panas Bumi, Andalan Baru Sektor Listrik

Panas Bumi, Andalan Baru Sektor Listrik
Panas Bumi, Andalan Baru Sektor Listrik
JAKARTA – Energi primer panas bumi diproyeksikan bakal menjadi andalan baru sektor listrik. Tergolong sebagai energi terbarukan atau renewable energy, panas bumi dinilai makin prospektif di tengah melambungnya harga energi primer, baik itu BBM, gas, ataupun batubara.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) menjadi salah satu agenda utama pemerintah. ’’Karena itu, kami akan dorong terus,’’ ujarnya di sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta Senin (30/6).

    Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sesuai Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006, pada 2025 nanti, peran energi terbarukan yang saat ini masih di bawah 5 persen, nantinya diharapkan bisa mencapai 17 persen. Dari angka tersebut, 5 persennya diharapkan berasal dari energi panas bumi atau geothermal.

      Saat ini, potensi geothermal di Indonesia memang belum dimanfaatkan secara optimal. Hingga saat ini, baru ada beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Wayang Windu, serta Lahendong di Jabar yang sudah berjalan. Sedangkan di tempat lain, belum dioptimalkan.

      Sebagai negara yang memiliki banyak gunung berapi, Indonesia memang sangat kaya energi panas bumi. Bahkan potensi cadangan yang diperkirakan mencapai 27.510 mega watt electric (MWe), termasuk yang terbesar di dunia.

      Menurut data Pusat Sumber Daya Geologi, Potensi panas bumi di Indonesia tersebar di 256 lokasi. Meski potensinya besar, pemanfaatannya belum optimal. Tercatat, hingga saat ini kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), baru sekitar 1.050 MW.

      Untuk itu, pemerintah menawarkan paket insentif kepada pengusaha yang bergerak di industri energi terbarukan, termasuk panas bumi. Hal itu dikemukakan Purnomo saat bertemu dengan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) baru-baru ini. ’’Silakan usulkan konkretnya seperti apa, kami akan siapkan,’’ ujarnya.

      Meski demikian, kata Purnomo, pemerintah sebetulnya sudah memberikan beberapa insentif fiskal untuk pengembangan energi alternatif seperti panas bumi. Diantaranya, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 177/2007 tentang pembebasan bea masuk atas barang impor untuk kegiatan migas hulu dan panas bumi (geothermal).

JAKARTA – Energi primer panas bumi diproyeksikan bakal menjadi andalan baru sektor listrik. Tergolong sebagai energi terbarukan atau renewable

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News