Panas Bumi, Andalan Baru Sektor Listrik
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:43 WIB
JAKARTA – Energi primer panas bumi diproyeksikan bakal menjadi andalan baru sektor listrik. Tergolong sebagai energi terbarukan atau renewable energy, panas bumi dinilai makin prospektif di tengah melambungnya harga energi primer, baik itu BBM, gas, ataupun batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) menjadi salah satu agenda utama pemerintah. ’’Karena itu, kami akan dorong terus,’’ ujarnya di sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta Senin (30/6). Saat ini, potensi geothermal di Indonesia memang belum dimanfaatkan secara optimal. Hingga saat ini, baru ada beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Wayang Windu, serta Lahendong di Jabar yang sudah berjalan. Sedangkan di tempat lain, belum dioptimalkan. Untuk itu, pemerintah menawarkan paket insentif kepada pengusaha yang bergerak di industri energi terbarukan, termasuk panas bumi. Hal itu dikemukakan Purnomo saat bertemu dengan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) baru-baru ini. ’’Silakan usulkan konkretnya seperti apa, kami akan siapkan,’’ ujarnya.
Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sesuai Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006, pada 2025 nanti, peran energi terbarukan yang saat ini masih di bawah 5 persen, nantinya diharapkan bisa mencapai 17 persen. Dari angka tersebut, 5 persennya diharapkan berasal dari energi panas bumi atau geothermal.
Baca Juga:
Sebagai negara yang memiliki banyak gunung berapi, Indonesia memang sangat kaya energi panas bumi. Bahkan potensi cadangan yang diperkirakan mencapai 27.510 mega watt electric (MWe), termasuk yang terbesar di dunia.
Menurut data Pusat Sumber Daya Geologi, Potensi panas bumi di Indonesia tersebar di 256 lokasi. Meski potensinya besar, pemanfaatannya belum optimal. Tercatat, hingga saat ini kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), baru sekitar 1.050 MW.
Baca Juga:
Meski demikian, kata Purnomo, pemerintah sebetulnya sudah memberikan beberapa insentif fiskal untuk pengembangan energi alternatif seperti panas bumi. Diantaranya, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 177/2007 tentang pembebasan bea masuk atas barang impor untuk kegiatan migas hulu dan panas bumi (geothermal).
JAKARTA – Energi primer panas bumi diproyeksikan bakal menjadi andalan baru sektor listrik. Tergolong sebagai energi terbarukan atau renewable
BERITA TERKAIT
- Komite Transformasi Digital Dibentuk Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Bahlil Klaim Penerimaan Subsidi BBM Mencapai 98 Persen
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG