Panas! Bupati Gugat DPRD Rp 1 Triliun

Panas! Bupati Gugat DPRD Rp 1 Triliun
Ahmad Yantenglie. Foto: Radar Sampit/dok.JPNN.com

jpnn.com, KATINGAN - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie melakukan perlawanan terhadap upaya pemakzulan dirinya yang dilakukan DPRD.

Orang nomor satu di Katingan ini akhirnya melakukan upaya seperti serangan balik.

Yantenglie sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Kalteng oleh Sulis Heri, suami Farida Yeni, meskipun laporan tersebut dicabut kembali.

Melihat skandal bupati, akhirnya DPRD Katingan membuat keputusan mengusulkan pemakzulan Yantenglie ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan dugaan tercela. MA menyetujui usulan tersebut, dan kini tahapan usulan pemakzulan masih berproses, menunggu keputusan mendagri.

Merasa mendapat serangan upaya pemecatanitu, kini Yantenglie menggugat DPRD Katingan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan.

"Inti gugatan kita minta ganti rugi Rp 1 triliun terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pembunuhan karakter," kata Kuasa Hukum Ahmad Yantenglie, Indrayanto Sadewo, Selasa (2/5).

Dalam gugatannya, Yantenglie menegaskan perbuatan tercela yang menjadi alasan DPRD Katingan mengajukan pemakzulan dianggapnya belum terbukti. Indriyanto menilai, pernikahan kliennya dengan Farida Yeni sah secara agama dan hukum.

"Artinya usulan DPRD Katingan sangat tidak mendasar. Hal itu membunuh karakter dan mencemarkan nama baik klien saya (Yantenglie) sebagai bupati Katingan," tegasnya.

Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie melakukan perlawanan terhadap upaya pemakzulan dirinya yang dilakukan DPRD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News