PANAS! Dulu Mesra, Kini Reza Artamevia Polisikan Gatot Brajamusti
Jumat, 07 Oktober 2016 – 19:19 WIB
Sementara, pengacara Reza, Ramdan Alamsyah menyatakan, pihaknya melaporkan Gatot terkait dengan tindakan penipuan. Gatot dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP.
"Hari ini kami melaporkan yang namanya Aa Gatot Brajamusti dengan Pasal 378, penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selama ini klien kami di sini tidak mengerti isi dari beberapa zat," ungkap Ramdan. (gil/jpnn)
PENYANYI Reza Artamevia melaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal di Korea, Nita Gunawan Ungkap Alasannya
- Serunya Nadine dan Dimas Anggara Merayakan Natal Bersama Anak-Anak
- Citra Scholastika Bicara Tentang Kesiapan Pernikahan dengan Kekasih
- Ini Jadwal Tayang Scandal 3 yang Dibintangi Al Ghazali dan Zsazsa Utari
- Jessica Iskandar Bahagia Rayakan Natal Bersama Anggota Keluarga Baru
- Rayakan Natal, Citra Scholastika Ungkap Menu Wajib Keluarga