PANAS! Dulu Mesra, Kini Reza Artamevia Polisikan Gatot Brajamusti

PANAS! Dulu Mesra, Kini Reza Artamevia Polisikan Gatot Brajamusti
Reza Artamevia di Polda Metro Jaya. Foto:Andrian Gilang/JPNN

Sementara, pengacara Reza, Ramdan Alamsyah menyatakan, pihaknya melaporkan Gatot terkait dengan tindakan penipuan. Gatot dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP. 

"Hari ini kami melaporkan yang namanya Aa Gatot Brajamusti dengan Pasal 378, penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selama ini klien kami di sini tidak mengerti isi dari beberapa zat," ungkap Ramdan. (gil/jpnn)

 


PENYANYI Reza Artamevia melaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News