PANAS: PAN Nilai Pemerintahan Jokowi-JK Melebihi Negara Kapitalis
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi VI DPR Hafizs Tohir menyampaikan pernyataan terkait rencana pemerintah menarik dana ketahanan energi (DKE) dari penjualan bahan bakar minyak (BBM). Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebut logika pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla melebihi negara kapitalis.
Menurutnya, pungutan DKE yang segera berlaku per 5 Januari 2016 mendatang terhadap BBM adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU). Kebijakan ini liar karena sama sekali tidak ada dasar hukumnya baik itu UU tentang Energi maupun peraturan turunannya seperti peraturan pemerintah (PP).
“Tafsir terhadap Pasal 30 UU Energi tentang ketahanan energi yang dijadikan rujukan oleh Menteri ESDM ini keliru besar,” tegas Hafizs dalam pernyataan tertulisnya diterima JPNN.com, Rabu (30/12).
Menurut Hafizs, maksud dari ketahanan energi dalam pasal tersebut adalah pemerintah wajib menjaga ketersedian energi yang cukup bagi rakyat dan kesiapan cadangan energi dalam kurun waktu tertentu jika terjadi situasi yang tidak normal.
Kemudian tafsir berikutnya tentang ketahanan energi adalah bagaimana pemerintah mengusahakan dan mengembangkan energi alternatif selain minyak dan gas seperti potensi panas bumi, tenaga surya, bio energi dll. Ujung dari ketahanan energi ini berimbas pada ketahanan ekonomi selanjutnya menjadi salah satu faktor ketahanan nasional dalam percaturan global.
“Jadi bukan tafsirnya kemudian memungut DKE dari rakyat. Ini logika pedagang namanya. Saat subsidi BBM dicabut ngakunya untuk pembiayaan sektor produktif. Sekarang kenapa malah rakyat disuruh menanggung DKE. Negara-negara dengan ekonomi kapitalis liberalis saja logikanya tidak seperti pemerintah sekarang ini. Ini sudah kebablasan penafsirannya,” ujar politikus asal Sumatera Selatan itu.(fat/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi VI DPR Hafizs Tohir menyampaikan pernyataan terkait rencana pemerintah menarik dana ketahanan energi (DKE) dari penjualan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker