Panas.. Panas.. ICW Laporkan Pejabat BPK DKI ke Majelis Kode Etik
Kamis, 12 November 2015 – 01:50 WIB
"Tetapi terkait jabatannya, di mana petugas BPK harus independen, maka kami mempertanyakan kepentingan surat ini," ucap Ilyas.
ICW menduga ada pelanggaran atas Pasal 6 ayat (2) poin d, Pasal 9 ayat (2) poin b dan d Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK RI. ICW meminta agar majelis Kode Etik BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap EDN.
"Karena itu kami melaporkan EDN kepada Inspektur Utama sebagai Panitera Majelis Kode Etik BPK RI. ICW mendesak agar majelis kode etik BPK RI melakukan pemeriksaan, persidangan, dan memutuskan atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan EDN," ungkap Ilyas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (11/11). Mereka melaporkan pejabat BPK Jakarta berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS