Panas, PKS Pilih Walk Out
jpnn.com, MEDAN - Sidang paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2017, berlangsung panas, Senin (14/3).
Itu setelah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan memilih walk out.
Penyebabnya, karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak dimasukkan ke dalam Propemperda 2017.
Penasehat Fraksi PKS Salman Alfarisi mengungkapkan, walk out yang dilakukan pihaknya ini untuk memberi pelajaran politik kepada masyarakat, bahwa di DPRD ini ada hak inisiatif yang lebih lengkap pengajuannya.
Yang pertama, sebut dia, ada delapan orang anggota DPRD Medan dari fraksi berbeda yang menandatangani usulan. Kedua, ada keterangan dan penjelasan tentang ranperda larangan minuman beralkohol yang masuk ke Bapperda.
Dia menyebutkan, beberapa inisiatif DPRD yang masuk ke prolegda itu semua baru judul. Belum ada tanda tangan dari DPRD, belum ada keterangan penjelasan tentang naskah akademik.
"Justru larangan sudah ada kenapa ini yang tidak masuk ke prolegda. Itu yang membuat kita walk out dari paripurna. Kenapa? Supaya DPRD ini lebih aspiratif, dari Pemko Medan masuk judul saja diprolegdakan. Sementara, inisiatif DPRD sudah begitu lengkap kok dihilangkan. Padahal, dari pengakuan anggota Fraksi PKS sudah dibahas di Bapperda. Malah pengakuan HT Bahrumsyah juga sudah dibahas tapi kenapa hilang di paripurna ini," papar Salman kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Senin.
Anggota Fraksi PKS lainnya, Rajuddin Sagala menambahkan sebelum paripurna dimulai pukul 9.15 WIB, dirinya ada ke ruang Bapperda. "Saya tanya staf Bu Diana, apakah sudah disiapkan bahan untuk dibacakan hari ini," katanya.
Lalu oleh Diana, Rajuddin disarankan untuk membaca ulang. Ternyata ranperda yang diusulkan larangan minuman beralkohol itu sudah masuk ke nomor urut 28. Naskahnya pun surah difotokopi, tinggal dibagikan di paripurna.
Sidang paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2017, berlangsung panas, Senin (14/3).
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Calon Wali Kota Medan Rico Waas Diulosi Paulus Sinambela