Panas, Sopir Taksi Konvensional dan Online Bersitegang, Main Pukul

Panas, Sopir Taksi Konvensional dan Online Bersitegang, Main Pukul
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Salah seorang sopir taksi online Uber, Susanto dilarang beroperasi oleh sopir taksi pangkalan di kawasan BCS Mal, Lubukbaja, Batam, Kepri, Minggu (2/7) sore.

Azwir, pengelola taksi Uber membenarkan bahwa salah satu sopirnya diamankan sopir taksi pangkalan. Saat itu Susanto hendak menjemput penumpang di dekat SPBU BCS Mal.

"Sampai di sana, Sopir kita ini didatangi sekelompok orang yang berjumlah sekitar lima orang," ujar Azwir.

Setelah diamankan, Susanto pun digiring ke Pos Polisi Simpang Baloi. Dalam perjalanan ke Pos Polisi, Susanto mengaku sempat dipukul oleh salah seorang sopir taksi konvensional.

"Pengakuan dia sama saya, ada yang mukul. Orangnya agak gendut kata dia (Susanto)," katanya.

Sesampainya di Pos Polisi Simpang Baloi, polisi menilang Susanto atas pelanggaran belum memiliki izin trayek. Sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Susanto beserta Surat Izin Mengemudinya ditahan oleh polisi.

"Dia diberikan surat tilang merah sama polisi itu. Kalau masalah izin memang masih proses. Karena mereka yang memberikan izin taksi online ini minta disatukan seluruhnya," tuturnya.

Atas pemukulan itu, Susanto pun merasa tidak terima dan berencana akan melakukan visum guna membuat laporan polisi di Mapolresta Barelang.

Salah seorang sopir taksi online Uber, Susanto dilarang beroperasi oleh sopir taksi pangkalan di kawasan BCS Mal, Lubukbaja, Batam, Kepri, Minggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News