Panca Pakai Modus Ucap Salam, Setelah Itu Langsung Beraksi
Sabtu, 22 Mei 2021 – 01:05 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menampilkan pelaku, Rabu (19/5). Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (der/radarlombok)
Residivis kasus pencurian berinisial MT alias Panca, 36, tak ada kapoknya. Ia pun kini kembali masuk jeruji besi untuk yang ketiga kalinya dalam kasus sama.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor