Panca Pakai Modus Ucap Salam, Setelah Itu Langsung Beraksi

Panca Pakai Modus Ucap Salam, Setelah Itu Langsung Beraksi
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menampilkan pelaku, Rabu (19/5). Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (der/radarlombok)

Residivis kasus pencurian berinisial MT alias Panca, 36, tak ada kapoknya. Ia pun kini kembali masuk jeruji besi untuk yang ketiga kalinya dalam kasus sama.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News