Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
Selasa, 17 September 2024 – 14:25 WIB
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Atas kasus pembunuhan dan KDRT, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah. (antara/jpnn)
Panca pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dijatuhi hukuman mati oleh PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel