Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis vonis mati Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

Atas kasus pembunuhan dan KDRT, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah. (antara/jpnn)

Panca pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dijatuhi hukuman mati oleh PN Jaksel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News