Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
Selasa, 17 September 2024 – 14:25 WIB
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Atas kasus pembunuhan dan KDRT, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah. (antara/jpnn)
Panca pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dijatuhi hukuman mati oleh PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Lebak Ditangani Polres Cilegon
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
- Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel