Panca Serahkan 1 Ekor Elang Brontok ke BKSDA Sumbar
Senin, 26 Juni 2023 – 07:01 WIB

Seorang warga Jorong Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Panca menyerahkan elang ke petugas BKSDA Sumbar. (ANTARA/HO)
Rusdiyan mengucapkan terima kasih kepada Panca yang telah menyelamatkan satwa tersebut.
Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan.
Satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Sesuai Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (antara/jpnn)
Panca, warga Agam, menyerahkan seekor elang brontok yang ditemukannya kepada BKSDA Sumbar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat