Pancasila dan Ancaman Amplifikasi Hoaks
Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Bangsa Indonesia telah menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya akan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kerukunan hidup dan toleransi antara sesama umat beragama perlu dijaga. Tidak boleh ada intervensi dan pemaksaan untuk mengikuti suatu agama dan kepercayaan tertentu. Karena UUD sudah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya.
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Setiap manusia perlu mengembangkan sikap saling menghormati satu sama lain. Tidak boleh ada pencaplokan Hak Asasi manusia, karena setiap manusia pada dasarnya setara dan sederajat. Berbagai macam tindakan pencaplokan terhadap martabat manusia adalah dosa terhadap Pancasila.
Ketiga, Persatuan Indonesia. Segenap bangsa Indonesia perlu mengembangkan rasa cinta akan Tanah Air serta kebanggaan menjadi warga negara Indonesia. Di bawah prinsip Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia yang terdiri dari 1.340 suku bangsa dan 742 bahasa adalah satu dalam Indonesia dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa. Segala macam perpecahan karena pragmatisme politik perlu dihindari dan ditentang. Jangan sampai rakyat Indonesia menggadaikan persatuan Indonesia hanya karena perbedaan pandangan dan pilihan politik.
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Segenap bangsa Indonesia perlu menghormati setiap hasil putusan yang diambil secara musyawarah, baik oleh wakil rakyat maupun oleh masyarakat sebagaimana termanifestasikan dalam Pemilihan Umum. Bila ada putusan dan kebijakan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan, peri kebangsaan, dan peri keadilan, maka rakyat Indonesia perlu menempuh jalur konstitusional sebagaimana diatur berdasarkan UU dan hukum yang berlaku. Berbagai macam upaya propaganda, provokasi, serta hoaks dengan tujuan untuk delegitimasi pemerintahan yang sedang berjalan tanpa basis rasional argumentasi perlu dilawan.
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah perlu bersikap adil terhadap segenap bangsa Indonesia. Berbagai macam program pembangunan bangsa perlu diarahkan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia. Demikian juga penindakan hukum harus sama dan setara untuk semua orang tanpa kecuali. Bila kelima hal ini bisa diwujudkan, maka Indonesia akan bebas dari radikalisme, liberalisme radikal, dan intoleransi.
Pemetaan Daerah Rawan
Untuk mencapai harapan ini, paling tidak ada beberapa hal yang perlu dilakukan: Pertama, zero tolerance terhadap intoleransi. Pemerintah melalui pihak keamanan perlu bekerja sama untuk memetakan daerah rawan radikalisme dan intoleransi serta menindak tegas berbagai macam praktik intoleransi di tengah masyarakat.
Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Badan Intelejen Negara (BIN) perlu melakukan tindakan pencegahan dini, agar kekacauan dan kerugian yang terjadi pada demo 21 dan 22 Mei 2019 bisa dihindari.
Kedua, Pendidikan formal Pancasila. Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk merumuskan indikator-indikator Pancasila sebagai bahan ajar di Sekolah-sekolah mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk merumuskan indikator-indikator Pancasila sebagai bahan ajar di Sekolah-sekolah mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden
- Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Penghormatan Kepada Pahlawan