Pancasila dan Ketahanan Negara

Oleh: Laurens Ikinia - Wakil Direktur Institute of Pacific Studies Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

Pancasila dan Ketahanan Negara
Wakil Direktur Institute of Pacific Studies Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Laurens Ikinia. Foto: Dokumentasi pribadi

Keempat, mengambil sikap yang kritis dan strategis terhadap pengaruh kepentingan geopolitik, geoekonomi dan geostrategi negara-negara adidaya yang mengancam roh Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, hal lain yang pernah menjadi pekerjaan rumah bangsa yang cukup lama adalah terkait penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.

Guna menyelesaikan polemik tersebut sudah dilakukan berbagai upaya. Secara politik melalui lobi dan lewat jalur akademis melalui berbagai kajian dan studi.

Presiden Joko Widodo dalam Anak Kolong Menjemput Mimpi (2023) menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2016 tentang 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Atas dasar Keppres itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terbentuk.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengelaborasi jenis dan hierarki perundang-undangan dijelaskan sebagai berikut. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketiga, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Keempat, Peraturan Pemerintah.

Kelima, Peraturan Presiden. Keenam, Peraturan Daerah Provinsi. Ketujuh, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pancasila adalah falsafah prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara dan ideologi geopolitik bangsa dalam membangun persaudaraan dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News