Pancasila dan Ketahanan Negara
Oleh: Laurens Ikinia - Wakil Direktur Institute of Pacific Studies Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
Mengingat hal tersebut di atas, muncul pertanyaan. Apakah Keppres Nomor 24 tahun 2016 tentang 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila final and binding atau masih bisa mengalami perubahan? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu keterlibatan para pakar di bidang ini.
Dalam Anak Kolong Menjemput Mimpi dijelaskan, demi mendapatkan Keppres tersebut membutuhkan waktu cukup lama menanti seorang kepala negara yang memiliki political will untuk mengeluarkan Keppres.
Dalam buku tersebut juga mengungkapkan, upaya memisahkan Pancasila dan Ir Soekarno, sang Proklamator sempat dilakukan rezim Orde Baru secara sistematis.
Ada sejumlah pandangan pakar filsafat Prof Dr Franz Magnis-Suseno yang layak dijadikan bahan refleksi bangsa.
Pertama, maraknya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat kepada penyelenggara negara.
Kedua, munculnya isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan ketidakharmonisan dalam memupuk keberagaman yang menyebabkan kelompok minoritas rentan pada perlakuan diskriminatif.
Ketiga, gerakan terorisme dan radikalisme yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan publik.
Keempat, perubahan iklim yang menyebabkan tingkat kerugian dan korban yang besar.
Pancasila adalah falsafah prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara dan ideologi geopolitik bangsa dalam membangun persaudaraan dunia.
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden