Pancing Minat Swasta, Kemenhub Percepat Deregulasi
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi nasional.
Untuk menarik minat swasta maupun BUMN berinvestasi, deregulasi dan debirokratisasi terus dilakukan Kemenhub.
“Aturan kalau bisa dipermudah, ngapain dipersulit," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, hingga saat ini ada 10 peraturan yang telah dilakukan deregulasi dan meminta masukan dari Kadin dan kalangan pengusaha untuk melakukan review peraturan-peraturan lainnya.
“Kemarin saya review, kurang lebih ada 10 peraturan yang sudah selesai, dan ada 20 lagi yang akan kita lakukan (deregulasi). Kita terbuka sekali kalau Kadin meminta review (peraturan) lagi. Kalau dirasa itu rasional, kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Hingga saat ini Kemenhub telah menyelesaikan deregulasi sebanyak 13 peraturan.
Mantan dirut AP II ini Budi menambahkan, peran swasta untuk ikut membangun sektor transporasi sangat diperlukan, mengingat APBN pemerintah yang terbatas.
"Dalam lima tahun ke depan, dibutuhkan Rp 1.600 triliun untuk membangun infrastruktur transportasi di Indonesia. Sementara, kemampuan APBN hanya sekitar Rp 450 triliun," katanya.
JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan