Pancing Minat Swasta, Kemenhub Percepat Deregulasi
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi nasional.
Untuk menarik minat swasta maupun BUMN berinvestasi, deregulasi dan debirokratisasi terus dilakukan Kemenhub.
“Aturan kalau bisa dipermudah, ngapain dipersulit," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, hingga saat ini ada 10 peraturan yang telah dilakukan deregulasi dan meminta masukan dari Kadin dan kalangan pengusaha untuk melakukan review peraturan-peraturan lainnya.
“Kemarin saya review, kurang lebih ada 10 peraturan yang sudah selesai, dan ada 20 lagi yang akan kita lakukan (deregulasi). Kita terbuka sekali kalau Kadin meminta review (peraturan) lagi. Kalau dirasa itu rasional, kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Hingga saat ini Kemenhub telah menyelesaikan deregulasi sebanyak 13 peraturan.
Mantan dirut AP II ini Budi menambahkan, peran swasta untuk ikut membangun sektor transporasi sangat diperlukan, mengingat APBN pemerintah yang terbatas.
"Dalam lima tahun ke depan, dibutuhkan Rp 1.600 triliun untuk membangun infrastruktur transportasi di Indonesia. Sementara, kemampuan APBN hanya sekitar Rp 450 triliun," katanya.
JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi
- Lebih dari Sekadar Headphone Kedap Air, Suunto Aqua Punya 3 Keunggulan
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Soraya Bedsheet Perluas Jangkauan hingga ke Pekanbaru dan Jambi
- Gaga Food Luncurkan Program Afiliasi dengan Potensi Omzet Miliaran Rupiah
- Penghargaan Upakarti 2024, Dorongan Baru untuk Pemberdayaan IKM
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan