Panda Juga Minta MA Turun Tangan
Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan
Rabu, 13 Oktober 2010 – 22:09 WIB
JAKARTA -- Selain melapor ke Komisi Yudisial, Panda Nababan juga meminta Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Hakim ikut proaktif. MA dan Dewan Kehormatan Hakim berikut lembaga lain yang berwenang, diharapkan melakukan penertiban terhadap hakim, khususnya Hakim Pengadilan Tipikor. Terkait dengan statusnya sebagai tersangka penerima suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda mengatakan bahwa rekan-rekannya sudah mewanti-wanti agar dirinya tidak banyak omong. Soalnya, ada kemungkinan Panda nanti justru akan dijebloskan ke penjara dalam waktu dekat.
Menurut dia, lima hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkannya bukan saja melanggar kode etik tetapi juga aturan lain termasuk undang-undang. “Bukan kode etik saja ini yang dilanggar,” ujarnya, Rabu (13/10) didampingi kuasa hukumnya, Patra Zen di Komisi Yudisial. Patra menambahkan, di dalam undang-undang, seorang hakim harus menjaga wibawa, profesional, independen dan fair.
Baca Juga:
Panda juga menyebutkan, tindakannya melapor ke Komisi Yudisial ini bukan didasari oleh kepentingan pribadi melainkan demi kebenaran dan demi penegakan hukum. “Kasihan dengan KPK. Kasus dari KPK yang kemudian ditangani Tipikor jadi amburadul. Bagaimanapun, harus ada koreksi, apalagi laporan kita ini disertai data dan fakta jelas,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Selain melapor ke Komisi Yudisial, Panda Nababan juga meminta Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Hakim ikut proaktif. MA dan Dewan Kehormatan
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini