Panda Lapor, Komnas HAM Bakal Awasi Pengadilan Tipikor
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 00:40 WIB
"Dari apa yang disampaikan Pak Panda, kami dapat memahami pengaduan ini, yakni adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses peradilan atas nama Dhudie Makmun Murod," ucap Ifhdal.
Baca Juga:
Komnas HAM, lanjut Ifdhal, akan mengawasi proses peradilan dari sudut hak asasi. DItegaskannya, Komnas memiliki kewenangan untuk memberi pendapat tentang dimensi HAM dalam suatu proses persidangan. Karenanya, Komnas HAM juga akan melakukan monitoring terhadap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Ifdhal menambahkan, proses peradilan di Pengadilan Tipikor juga harus dipantau terutama terkait hak-hak terdakwa. Terkait pengaduan Panda, Ifdhal melihat adanya persoalan yang mendasar soal cek lawatan Rp 500 juta. "Cek Rp 500 juta itu tidak pernah dikonfirmasi, bagaimana persidangan menelusuri lebih jauh fakta yang bisa memperngaruhi kebebasan orang," tandasnya.
Sebelumnya, Panda Nababan mengaku tidak pernah diperiksa KPK soal cek lawatan Rp 500 juta. "Saya juga tidak pernah ditanya oleh majelis (hakim Tipikor) soal cek Rp 500 juta. Tapi pas (Dudhie Makmun Murod) divonis, dikatakan cek Panda Nababan Rp 500 juta," ujar Panda dalam keterangan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jumat (15/10).
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komnas HAM
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal