Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY

Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY
JAKARTA -- Anggota DPR RI asal Sumut, Panda Nababan melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (13/10). Panda menilai kelima hakim itu telah memanipulasi fakta dalam pertimbangan putusan sehingga merugikan dirinya. Perkara ini terkait dengan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod.

"Fakta yang disebut dalam putusan tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya kepada wartawan usai menyampaikan laporan. Kelima hakim Tipikor yang dilaporkan adalah hakim dalam perkara terdakwa Dudhie Makmun Murod (kasus suap cek pelawat) .

Kelima hakim pengadilan tipikor itu adalah Nani Indrawati (Ketua), Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi. Fakta-fakta yang dianggap sebagai hasil manipulasi dalam pertimbangan putusan antara lain tentang adanya perintah ke Restoran Bebek yang menurut terdakwa berasal dari Panda.

Pertimbangan itu dinilai hanya kesimpulan berdasarkan keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti lain. Begitu pula pertimbangan tentang penerimaan cek pelawat oleh Panda sebesar Rp1,45 miliar dan kliring staf sekretariat fraksi Rp500 juta yang berasal dari cek Panda Nababan. "Saya tiga kali diperiksa KPK tidak pernah ditanya soal TC (Cek Pelawat). Saat maju jadi saksi persidangan juga tidak pernah dikonfirmasi, tetapi dalam putusan muncul hal itu," sesalnya.

JAKARTA -- Anggota DPR RI asal Sumut, Panda Nababan melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (13/10). Panda menilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News