Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Rabu, 13 Oktober 2010 – 16:02 WIB
JAKARTA -- Anggota DPR RI asal Sumut, Panda Nababan melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (13/10). Panda menilai kelima hakim itu telah memanipulasi fakta dalam pertimbangan putusan sehingga merugikan dirinya. Perkara ini terkait dengan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Pertimbangan itu dinilai hanya kesimpulan berdasarkan keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti lain. Begitu pula pertimbangan tentang penerimaan cek pelawat oleh Panda sebesar Rp1,45 miliar dan kliring staf sekretariat fraksi Rp500 juta yang berasal dari cek Panda Nababan. "Saya tiga kali diperiksa KPK tidak pernah ditanya soal TC (Cek Pelawat). Saat maju jadi saksi persidangan juga tidak pernah dikonfirmasi, tetapi dalam putusan muncul hal itu," sesalnya.
"Fakta yang disebut dalam putusan tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya kepada wartawan usai menyampaikan laporan. Kelima hakim Tipikor yang dilaporkan adalah hakim dalam perkara terdakwa Dudhie Makmun Murod (kasus suap cek pelawat) .
Baca Juga:
Kelima hakim pengadilan tipikor itu adalah Nani Indrawati (Ketua), Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi. Fakta-fakta yang dianggap sebagai hasil manipulasi dalam pertimbangan putusan antara lain tentang adanya perintah ke Restoran Bebek yang menurut terdakwa berasal dari Panda.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota DPR RI asal Sumut, Panda Nababan melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (13/10). Panda menilai
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya