Panda Mengaku Tegar Hadapi Vonis
Rabu, 22 Juni 2011 – 18:15 WIB
JAKARTA— Persidangan di pengadilan tipikor dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattisiana, M Iqbal dan Budiningsih, empat politisi yang terjerat kasus dugaan suap pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom sempat diskors 10 menit.
Di sela-sela skors, Panda Nababan kepada wartawan mengaku ada beberapa poin yang mengecewakan saat mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eka Prijatna.
Baca Juga:
“Ada data yang dihilangkan saat pembacaan putusan tadi,” protes Panda. Saya melihat peristiwa ini peristiwa hukum. Bukan hanya saya sendiri,” lanjutnya. “Saya siap, mental saya siap. Apapun keputusannya saya sudah siap,” tuturnya.
Panda Nababan sebelumnya dituntut oleh JPU yang diketuai M Rum tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Panda dituntut melakukan pidana korupsi dengan menerima travel check dari pemilihan DGS BI Miranda Gultom.(gel/jpnn)
JAKARTA— Persidangan di pengadilan tipikor dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattisiana, M Iqbal dan Budiningsih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045