Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap
Hakim Tak Kompak soal Keterlibatan Panda
Rabu, 22 Juni 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah melakukan korupsi. Pada persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6), Panda dan tiga politisi PDIP di Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih telah terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi bersama-sama," kata hakim ketua Eka Budi Prijanta saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing satu tahun lima bulan dan membayar pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Eka.
Pada persidangan tersebut, Panda Cs dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaitu sebagai penyelenggara negara menerima pemberian terkait dengan jabatannya, yang diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah
BERITA TERKAIT
- Sambut Libur Panjang, Whoosh Siapkan 173 Ribu Tempat Duduk
- Bu Megawati Rayakan Ultah ke-78 secara Sederhana, Ada Cinta Hampa
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Soal Banjir & Longsor Landa 15 Daerah di Jateng, Ketua DPRD: Fokus Perkuat Mitigasi
- Longsor & Banjir di Pekalongan, BNPB Minta Pemda Siapkan Penanganan Pascabencana
- Pendiri Brand Asli Lokal Moorlife Ingin Cetak Satu Juta Entrepreneur Baru