Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap

Hakim Tak Kompak soal Keterlibatan Panda

Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN
Namun majelis yang terdiri dari empat hakim anggota dan satu hakim ketua itu tidak bulat dalam menjatuhkan putusan atas Panda. Sebab, dua hakim anggota yaitu Made Hendra dan Andi Bachtiar menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda).

Menurut dua hakim ad hoc itu, tidak ada bukti kuat tentang waktu dan tempat bahwa Panda menerima TC BII dari Dudhie Makmun Murod usai pemilihan DGS BI, Juni 2004  yang dimenangi Miranda Gultom.  "Tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa satu (Panda Nababan). Tidak ada fakta hukum terkait travellers cheque BII," ujar Made Hendra.

Ada pun Andi Bachtiar berpendapat, penuntut umum tidak mampu menunjukan bukti terkait pertemuan antara Panda dengan Dudhie untuk penyerahan travellers cheque BII. "Karenanya terdakwa satu (Panda Nababan) harus dibebaskan dari dakwaan JPU dan dibersihkan nama baiknya," ucap Andi.

Saat majelis membacakan keterangan saksi-saksi sebelum putusan dibacakan, Panda sempat menginterupsi persidangan. Ia mengajukan protes karena ada keterangan saksi yang dianggap meringankan, namun tidak dicantumkan dalam pertimbangan.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News