Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap

Hakim Tak Kompak soal Keterlibatan Panda

Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN
Seusai pembacaan vonis, majelis juga tidak memberi kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan itu. "Seluruh terdakwa memiliki hak untuk banding selama 14 hari. Ini juga berlaku untuk penuntut umum," ujar ketua majelis Eka Budi Prijanta sembari mengetok palu.

Hukuman untuk panda itu hanya setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Panda Nababan. Alasan JPU, Panda terbukti menerima TC BII dengan jumlah total Rp 1,95 miliar dan mempersulit penyidikan.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina, M Iqbal dan Budiningsih yang dihukum sama dengan hukuman untuk Panda, sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.(gel/ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News