Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap
Hakim Tak Kompak soal Keterlibatan Panda
Rabu, 22 Juni 2011 – 18:48 WIB
Seusai pembacaan vonis, majelis juga tidak memberi kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan itu. "Seluruh terdakwa memiliki hak untuk banding selama 14 hari. Ini juga berlaku untuk penuntut umum," ujar ketua majelis Eka Budi Prijanta sembari mengetok palu.
Hukuman untuk panda itu hanya setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Panda Nababan. Alasan JPU, Panda terbukti menerima TC BII dengan jumlah total Rp 1,95 miliar dan mempersulit penyidikan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina, M Iqbal dan Budiningsih yang dihukum sama dengan hukuman untuk Panda, sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate