Panda Nababan Hanya Ingin Koreksi
Rabu, 03 November 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, menegaskan bahwa langkahnya mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial, Komnas HAM dan MA bukan berarti anti terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, langkah itu dimaksudkan untuk melakukan koreksi terhadap hakim Tipikor. Mantan ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menegaskan, ada kesewenang-wenangan kehakiman dalam kasus tersebut. Yang disayangkan Patra, kesewenang-wenangan kehakiman itu tidak hanya merugikan terdakwa tetapi juga pihak lain.
"Pak Panda tidak masalah disidangkan. Tapi yang dilakukan Panda Nababan dan pengacaranya itu hanya sebuah koreksi, bukan untuk perlawanan," ujar Patra M Zen, salah satu pengacara Panda Nababan saat tampil pada diskusi "Bedah Kasus Cek Perjalanan Pemilihan Calon DGS BI Tahun 2004" yang digelar Jakarta Study Center di Jakarta, Rabu (3/11).
Menurut Patra, dalam kasus cek lawatan itu ada otoritarianisme yang dilakukan atas nama pemberantasan korupsi. Diaparkannya, Panda adalah pihak yang dirugikan karena Dudhie Makmun Murod diadili. Persoalannya, lanjut Patra, hakim dalam persidangan atas Dudhie melontarkan pertanyaan yang mengarahkan sekaligus menjerat.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, menegaskan bahwa
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus