Panda Nababan Hanya Ingin Koreksi
Rabu, 03 November 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, menegaskan bahwa langkahnya mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial, Komnas HAM dan MA bukan berarti anti terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, langkah itu dimaksudkan untuk melakukan koreksi terhadap hakim Tipikor. Mantan ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menegaskan, ada kesewenang-wenangan kehakiman dalam kasus tersebut. Yang disayangkan Patra, kesewenang-wenangan kehakiman itu tidak hanya merugikan terdakwa tetapi juga pihak lain.
"Pak Panda tidak masalah disidangkan. Tapi yang dilakukan Panda Nababan dan pengacaranya itu hanya sebuah koreksi, bukan untuk perlawanan," ujar Patra M Zen, salah satu pengacara Panda Nababan saat tampil pada diskusi "Bedah Kasus Cek Perjalanan Pemilihan Calon DGS BI Tahun 2004" yang digelar Jakarta Study Center di Jakarta, Rabu (3/11).
Menurut Patra, dalam kasus cek lawatan itu ada otoritarianisme yang dilakukan atas nama pemberantasan korupsi. Diaparkannya, Panda adalah pihak yang dirugikan karena Dudhie Makmun Murod diadili. Persoalannya, lanjut Patra, hakim dalam persidangan atas Dudhie melontarkan pertanyaan yang mengarahkan sekaligus menjerat.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, menegaskan bahwa
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis