Panda Nababan Masih Jauh dari Tahanan
KPK Merasa Belum Perlu Lakukan Penahanan
Jumat, 01 Oktober 2010 – 02:20 WIB
JAKARTA - Meski berstatus tersangka suap, namun posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR sepertinya akan menguntungkan. Pasalnya, atas pertimbangan masih sebagai anggota DPR pula maka KPK belum perlu menahan Panda. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 26 tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004. Dari 26 tersangka itu, ada dua anggota DPR yang masih aktif, yaitu Panda Nababan dan Soewarno. Keduanya adalah anggota Fraksi PDIP.
"Tergantung, dan kita usahakan tidak. Sementara itu kan mereka masih aktif juga, kita menghormati itu, mereka kooperatif," ujar Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Bibit menambahkan, soal penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. "Diserahkan kepada penyidik. Biarkan saja bergulir terus," tandasnya,
Baca Juga:
JAKARTA - Meski berstatus tersangka suap, namun posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR sepertinya akan menguntungkan. Pasalnya, atas pertimbangan
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK