Panda Nababan Masih Jauh dari Tahanan
KPK Merasa Belum Perlu Lakukan Penahanan
Jumat, 01 Oktober 2010 – 02:20 WIB

Panda Nababan Masih Jauh dari Tahanan
JAKARTA - Meski berstatus tersangka suap, namun posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR sepertinya akan menguntungkan. Pasalnya, atas pertimbangan masih sebagai anggota DPR pula maka KPK belum perlu menahan Panda. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 26 tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004. Dari 26 tersangka itu, ada dua anggota DPR yang masih aktif, yaitu Panda Nababan dan Soewarno. Keduanya adalah anggota Fraksi PDIP.
"Tergantung, dan kita usahakan tidak. Sementara itu kan mereka masih aktif juga, kita menghormati itu, mereka kooperatif," ujar Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Bibit menambahkan, soal penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. "Diserahkan kepada penyidik. Biarkan saja bergulir terus," tandasnya,
Baca Juga:
JAKARTA - Meski berstatus tersangka suap, namun posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR sepertinya akan menguntungkan. Pasalnya, atas pertimbangan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap