Panda Nababan Masih Jauh dari Tahanan
KPK Merasa Belum Perlu Lakukan Penahanan
Jumat, 01 Oktober 2010 – 02:20 WIB
JAKARTA - Meski berstatus tersangka suap, namun posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR sepertinya akan menguntungkan. Pasalnya, atas pertimbangan masih sebagai anggota DPR pula maka KPK belum perlu menahan Panda. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 26 tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004. Dari 26 tersangka itu, ada dua anggota DPR yang masih aktif, yaitu Panda Nababan dan Soewarno. Keduanya adalah anggota Fraksi PDIP.
"Tergantung, dan kita usahakan tidak. Sementara itu kan mereka masih aktif juga, kita menghormati itu, mereka kooperatif," ujar Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Bibit menambahkan, soal penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. "Diserahkan kepada penyidik. Biarkan saja bergulir terus," tandasnya,
Baca Juga:
JAKARTA - Meski berstatus tersangka suap, namun posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR sepertinya akan menguntungkan. Pasalnya, atas pertimbangan
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini