Panda Nababan Masih Jauh dari Tahanan
KPK Merasa Belum Perlu Lakukan Penahanan
Jumat, 01 Oktober 2010 – 02:20 WIB
Menurut Bibit, penyidikan kasus suap itu tidak akan dihentikan. "Kasus jalan terus. Yang jelas bukti ada di kita," sambung mantan polisi dengan pensiunan akhir mayor jendral itu.
Baca Juga:
Ditegaskan pula, KPK sudah melakukan upaya lain untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya adalah permintaan ke Imigrasi untuk mencegah 26 politisi DPR periode 1999-2004. "Yang jelas sudah dicegah ke luar negeri," pungkasnya.
Kemarin, KPK juga memeriksa Panda Nababan. Selama hampir 4 jam, Panda yang berstatus tersangka diperiksa KPK sebagai saksi bagi rekan-rekannya di FPDIP yang juga jadi tersangka.
Keluar dari gedung pukul 12.50, Panda mengaku menjawab 19 pertanyaan. Namun ia tidak menjawab saat ditanya soal pihak yang memberinya cek lawatan. "Belum, belum tahu. Ini baru saksi aja. Sudah-sudah," pungkasnya.
JAKARTA - Meski berstatus tersangka suap, namun posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR sepertinya akan menguntungkan. Pasalnya, atas pertimbangan
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru