Panda Nababan Sebut Gibran Anak Ingusan, Sekjen GPK Sebut Tak Pantas
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Politikus PDI Perjuangan Panda Nababan yang menyebut bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai 'anak ingusan' mendapat reaksi dari sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) M Thobahul menyebutkan hal tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seseorang yang telah lama di dunia politik.
Dia menyebutkan tak ada batasan bagi warga negara yang ingin berpolitik.
“Sebenarnya, pernyataan tersebut tidak pantas diungkapkan oleh politikus senior seperti beliau. Hal itu kan melanggar hak-hak demokrasi orang lain yang dijamin oleh undang-undang,” ucap pria yang akrab disapa Toni ini, Senin (3/7).
Apalagi, menurut Toni, Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengabulkan gugatan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 terkait batas usia presiden di bawah 40 tahun. Dengan begitu, demokrasi sangat terbuka untuk semua.
Artinya, demokrasi di Indonesia sangat dimungkinkan mengakomodir kepentingan politik, terutama bagi kader-kader atau politikus muda.
“Seperti kita tahu bahwa demografi untuk pemilih muda, bakal tetap mendominasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang,” tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa banyak negara lain yang sudah dipimpin oleh tokoh-tokoh muda yang usianya di bawah 40 tahun.
M Thobahul menyebutkan hal tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seseorang yang telah lama di dunia politik.
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024