Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan
PT DKI Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor
Kamis, 22 September 2011 – 16:36 WIB

Panda Nababan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa bulan lalu.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda Nababan selama 17 bulan penjara. Di tingkat banding, Panda tetap dinyatakan terbukti bersalah menerima pemberian dalam bentuk travel cek Bank International indonesia (BII) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.
"Menerima banding jaksa KPK," kata humas PT DKI Ahmad Sobari, saat dihubungi Kamis (22/9). Disebutkannya pula, putusan bernomor 30/Pid/TPK/2011/PT.DKI tanggal 14 September 2011 dibacakan majelis hakim diketuai Roosdarmani, dengan empat hakim anggota yakni Widodo, Haryanto, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.
Baca Juga:
Sebelumnya pada 22 Juni 2011, hakim Tipikor menghukum Panda selama 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara yang diminta jaksa.
Jaksa KPK mendakwa Panda pada Juni 2004 silam telah menerima sejumlah cek pelawat (travellers cheque) senilai Rp 1,45 miliar, yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI . Selain Panda, KPK juga menjerat anggota DPR RI periode 2004-2009 asal PDI lainnya yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda
BERITA TERKAIT
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya