Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan
PT DKI Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor
Kamis, 22 September 2011 – 16:36 WIB
Kasus suap pemilihan DGSBI diungkap rekan satu partai Panda yakni Agus Condro Prayitno yang melapor ke KPK pada Juli 2008. Laporan Agus Condro ini terus bergulir hingga akhirnya KPK menetapkan 26 tersangka dari DPR RI periode 1999-2004.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak