Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan

PT DKI Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan
Panda Nababan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa bulan lalu.
Kasus suap pemilihan DGSBI diungkap rekan satu partai Panda yakni Agus Condro Prayitno yang melapor ke KPK pada Juli 2008. Laporan Agus Condro ini terus bergulir hingga akhirnya KPK menetapkan 26 tersangka dari DPR RI periode 1999-2004.(pra/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News