Panda Sebut Jaksa Pakai Kaca Mata Kuda
Rabu, 08 Juni 2011 – 15:12 WIB
Panda mengatakan, dari laporannya ke Kejaksaan Agung diharapkan jaksa yang dilaporkan bisa diperiksa dan KPK ke depannya memiliki jaksa yang berkualitas, integritas dan profesional.
"Yang paling konyol pas ditahan dikenakan Pasal 5. Pasal 5 satu nafas penyuap dan disuap. Tapi melihat tuntutan yang terdakwa lain, pasal 5 hilang dan diganti pasal 11. Pasal 5 dikemanakan?" kata Panda lagi.
Jika tuntutan pada dirinya akan sama seperti terdakwa lain, Panda memandang hal tersebut sebagai penzaliman dan menistakan orang. "Kalau nggak pake pasal 5, tak bisa menahan kita di Salemba," ujarnya.
Panda Nababan juga mengatakan dia tak gentar menghadapi tuntutan.
JAKARTA- Terdakwa kasus suap travellers cheque pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Panda Nababan menuding Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana