Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
Senin, 18 Oktober 2010 – 08:28 WIB
Patra melanjutkan, menyoal sistem yang tidak transparan tersebut, pihaknya menduga terdapat manipulasi fakta dalam penyidikan perkara yang ikut menyeret mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom itu. Diantaranya, kejanggalan dalam penetapan Panda sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saat menjalani pemeriksaan di KPK, Panda mengaku penyidik tidak pernah menyinggung soal cek perjalanan."Tapi tiba-tiba, saat persidangan nama Panda ada dalam putusan Dudhie Makmun Murod (salah satu terpidana kasus cek perjalanan dari FPDIP). Itu kan janggal," imbuhnya.
Baca Juga:
Untuk itu, lanjut Patra, kliennya memutuskan melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang memeriksa hal tersebut. "Ya, kita ini hanya mencari keadilan," katanya.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Panda melaporkan lima hakim Tipikor yang memutus perkara Dudhie, kepada Komisi Yudisial. Dia menduga ada manipulasi fakta dalam putusan tersebut. Komisi yang diketuai Busyro Muqoddas pun berjanji akan menindaklanjuti laporan Panda. Belum cukup sampai di situ, Panda kembali melaporkan lima hakim tersebut kepada Komnas HAM. Tuduhannya, pelanggaran HAM atas dirinya.
Sementara itu Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenal Arifin Mochtar mengatakan bahwa apa yang dilakukan Panda Nababan melaporkan lima Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke KY tidaklah salah. Namun menurut dia, itu tidak akan bisa menggentikan proses penegakan hukum yang sudah berjalan.
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan (Travellers Cheque) dari FPDIP Panda Nababan belum akan berhenti melakukan manuver.
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah