Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
Senin, 18 Oktober 2010 – 08:28 WIB

Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
Maksudnya, KPK sebagai pihak yang menetapkan Panda sebagai tersangka harus terus memproses kasus tersebut. "Jadi tidak bisa berhenti (proses hukumnya). Sebab laporan KY bukan merupakan putusan sela, yang bisa menghentikan proses," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengharap KY terus memproses laporan Panda. Bahkan dia meminta agar KY mengumumkan hasil laporannya kepada publik. Dia mengatakan, jika hakim Tipikor sudah melakukan tugasnya dengan benar, maka KY harus mengabarkan bahwa apa yang dilakukan para hakim itu sudah benar.
Begitu juga sebaliknya. Jika para hakim itu melanggar kode etik, maka KY harus terus menindaklanjutinya. Tapi, katanya, yang lebih penting, proses hukumnya harus terus berlanjut. "Kan kalau KPK sudah menetapkan seseorang jadi tersangka tidak bisa dihentikan," ucapnya. (ken/kuh)
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan (Travellers Cheque) dari FPDIP Panda Nababan belum akan berhenti melakukan manuver.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat