Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
Senin, 18 Oktober 2010 – 08:28 WIB
Maksudnya, KPK sebagai pihak yang menetapkan Panda sebagai tersangka harus terus memproses kasus tersebut. "Jadi tidak bisa berhenti (proses hukumnya). Sebab laporan KY bukan merupakan putusan sela, yang bisa menghentikan proses," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengharap KY terus memproses laporan Panda. Bahkan dia meminta agar KY mengumumkan hasil laporannya kepada publik. Dia mengatakan, jika hakim Tipikor sudah melakukan tugasnya dengan benar, maka KY harus mengabarkan bahwa apa yang dilakukan para hakim itu sudah benar.
Begitu juga sebaliknya. Jika para hakim itu melanggar kode etik, maka KY harus terus menindaklanjutinya. Tapi, katanya, yang lebih penting, proses hukumnya harus terus berlanjut. "Kan kalau KPK sudah menetapkan seseorang jadi tersangka tidak bisa dihentikan," ucapnya. (ken/kuh)
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan (Travellers Cheque) dari FPDIP Panda Nababan belum akan berhenti melakukan manuver.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah