Panda Terus Persoalkan KPK
Senin, 21 Maret 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Panda Nababan dalam kasus penerimaan travellers cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) telah dinyatakan lengkap. Siang tadi, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu kembali diperiksa KPK untuk menandatangani berkas penyidikan yang akan dilimpahkan dari Direktorat Penyidikan ke Direktorat Penuntutan KPK.
Meski demikian, Panda tetap mempersoalkan status yang disandangnya. Panda menganggap KPK telah bertindak salah dengan menetapkannya sebagai tersangka. “Saya dan pengacara tetap mempersoalkan proses hukum yang keliru tersebut,” kata Panda di KPK, Senin (21/3).
Baca Juga:
Masalahnya, ungkap Panda, KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya berpatokan pada keterangan di persidangan terhadap Dudhie Makmun Murod. Sementara dalam kenyataannya, Mahkamah Agung (MA) mempersoalkan dijadikannya keterangan di persidangan sebagai dasar penyidikan.
Menurut Panda, hakim Tipikor yang menyidangkan perkara Dudhie akhirnya menjalani pembinaan oleh MA. Sebab, hakim saat persidangan sengaja mengajukan pertanyaan menjebak.
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Panda Nababan dalam kasus penerimaan travellers cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) telah dinyatakan
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI