Panda Terus Persoalkan KPK
Senin, 21 Maret 2011 – 20:02 WIB
“Begitu juga dengan putusan persidangan, dengan tegas dikatakan MA, tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tandasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya anggota tim penasehat hukum Panda Nababan, Patra M Zen, menyatakan, KPK memaksakan diri menjadikan politisi senior PDIP itu sebagai tersangka. “Sementara KPK dalam menetapkan Pak Panda sebagai tersangka, hanya belandaskan fakta di persidangan. Itu yang kami anggap keliru dan terkesan dipaksakan. Makanya Kami mempermasalahkan hal tersebut,” kata Patra.
Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, membantah tudingan itu. Johan menegaskan, KPK dalam setiap menetapkan tersangka selalu memiliki setidaknya dua alat bukti.
“Siapa saja, termasuk Pak Panda. KPK sebelum menetapkan tersangka tentu sudah mengantongi dua alat bukti,” ujar Johan.
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Panda Nababan dalam kasus penerimaan travellers cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) telah dinyatakan
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada