Panda Terus Persoalkan KPK

Panda Terus Persoalkan KPK
Panda Terus Persoalkan KPK
“Begitu juga dengan putusan persidangan, dengan tegas dikatakan MA, tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya anggota tim penasehat hukum Panda Nababan, Patra M Zen, menyatakan, KPK memaksakan diri menjadikan politisi senior PDIP itu sebagai tersangka. “Sementara KPK dalam menetapkan Pak Panda sebagai tersangka, hanya belandaskan fakta di persidangan. Itu yang kami anggap keliru dan terkesan dipaksakan. Makanya Kami mempermasalahkan hal tersebut,” kata Patra.

Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, membantah tudingan itu. Johan menegaskan, KPK dalam setiap menetapkan tersangka selalu memiliki setidaknya dua alat bukti.

“Siapa saja, termasuk Pak Panda. KPK sebelum menetapkan tersangka tentu sudah mengantongi dua alat bukti,” ujar Johan.

JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Panda Nababan dalam kasus penerimaan travellers cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) telah dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News