Panda Terus Persoalkan KPK
Senin, 21 Maret 2011 – 20:02 WIB

Panda Terus Persoalkan KPK
“Begitu juga dengan putusan persidangan, dengan tegas dikatakan MA, tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tandasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya anggota tim penasehat hukum Panda Nababan, Patra M Zen, menyatakan, KPK memaksakan diri menjadikan politisi senior PDIP itu sebagai tersangka. “Sementara KPK dalam menetapkan Pak Panda sebagai tersangka, hanya belandaskan fakta di persidangan. Itu yang kami anggap keliru dan terkesan dipaksakan. Makanya Kami mempermasalahkan hal tersebut,” kata Patra.
Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, membantah tudingan itu. Johan menegaskan, KPK dalam setiap menetapkan tersangka selalu memiliki setidaknya dua alat bukti.
“Siapa saja, termasuk Pak Panda. KPK sebelum menetapkan tersangka tentu sudah mengantongi dua alat bukti,” ujar Johan.
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Panda Nababan dalam kasus penerimaan travellers cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) telah dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi