Panda Terus Persoalkan KPK
Senin, 21 Maret 2011 – 20:02 WIB
“Begitu juga dengan putusan persidangan, dengan tegas dikatakan MA, tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tandasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya anggota tim penasehat hukum Panda Nababan, Patra M Zen, menyatakan, KPK memaksakan diri menjadikan politisi senior PDIP itu sebagai tersangka. “Sementara KPK dalam menetapkan Pak Panda sebagai tersangka, hanya belandaskan fakta di persidangan. Itu yang kami anggap keliru dan terkesan dipaksakan. Makanya Kami mempermasalahkan hal tersebut,” kata Patra.
Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, membantah tudingan itu. Johan menegaskan, KPK dalam setiap menetapkan tersangka selalu memiliki setidaknya dua alat bukti.
“Siapa saja, termasuk Pak Panda. KPK sebelum menetapkan tersangka tentu sudah mengantongi dua alat bukti,” ujar Johan.
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Panda Nababan dalam kasus penerimaan travellers cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) telah dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Berkunjung ke Uzbekistan, Megawati Bakal Ziarahi Makam Imam Al-Bukhari
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng
- Eropa Bersatu Merasa Prihatin terhadap Kondisi yang Dialami Kadin Indonesia
- Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 Diresmikan, Mengefisienkan Waktu Tempuh & Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD