Pandangan Anam Soal Hakim PN yang Mengadili Ferdy Sambo dkk, Begini Katanya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan dibutuhkan kejelian hakim untuk menggali fakta kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun persidangan perkara tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya kira pada akhirnya butuh kejelian hakim dalam menggali fakta dan apa yang sesungguhnya terjadi. Saya kira hakim setingkat PN Jakarta Selatan adalah merupakan hakim-hakim senior yang mengerti betul bagaimana mencari kebenaran," kata Anam kepada JPNN.com, Jumat (14/10).
Anam pun menanggapi pernyataan pengacara Ferdy Sambo Febri Diansyah soal skenario baku tembak yang dibuat eks Kadiv Propam Polri untuk menyelamatkan Bharada E.
Menurut Anam, jika pernyataan Febri itu tidak benar maka hakim bisa menganggap Ferdy Sambo tidak kooperatif dalam memberikan kesaksian.
"Yang ditakutkan justru baik Sambo dan Bharada E sama-sama bekerja sama untuk bersama-sama ingin menyelamatkan satu sama lainnya sehingga keduanya akan diberikan hukuman yang ringan oleh hakim," ujar Anam.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.
Sementara, Bharada E akan menjalani persidangan pada Selasa 18 Oktober 2022.
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia Saiful Anam mengatakan dibutuhkan kejelian hakim untuk menggali fakta kasus pembunuhan Brigadir J.
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi
- Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Darmizal Pantas Jadi Penjaga Jokowi Hingga Akhir Jabatan
- Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Bilang Begini
- Keluarga Brigadir J Pastikan Penuhi Panggilan Majelis Hakim Pekan Depan
- Nama Ari Cahyadi Nugraha Muncul dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Masuk Tim CCTV KM 50