Pandangan Anam Soal Hakim PN yang Mengadili Ferdy Sambo dkk, Begini Katanya
Jumat, 14 Oktober 2022 – 19:26 WIB

Direktur PRPHI Saiful Anam menilai pernyataan Jokowi soal kasus Brigadir J merupakan kode keras untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dokpri
Selain itu, PN Jaksel juga akan menyidangkan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu 19 Oktober 2022 dengan tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal digelar pada Rabu 19 Oktober 2022. (cr1/jpnn)
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia Saiful Anam mengatakan dibutuhkan kejelian hakim untuk menggali fakta kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi
- Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Darmizal Pantas Jadi Penjaga Jokowi Hingga Akhir Jabatan
- Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Bilang Begini