Pandangan Bang Lucius Soal Calon Tunggal di Pilkada serentak 2020

Pandangan Bang Lucius Soal Calon Tunggal di Pilkada serentak 2020
Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com

"Ini mengatakan bahwa partai politik kita itu sumber masalah, karena itu negara tidak pernah beres sampai saat ini," ujar Lucius.

Selain tidak adanya kontestasi, Lucius menilai, dukungan parpol kepada calon tunggal bisa menimbulkan dugaan adanya politik uang. Terlebih lagi, ketika parpol mendukung orang yang bermasalah.

"Mestinya parpol mengikuti UU Pemilu dan PKPU. Semua sepakat orang yang sedang berstatus secara hukum potensi menjadi orang tercelanya terbuka. Mestinya itu sudah menjadi dasar menggugurkan dia," ujar dia.

Diketahui, sebanyak sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota bakal mengelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Dalam UU PKPU disebutkan pasangan calon tunggal harus bisa meraih 50 persen suara sah. Jika kurang dan Pilkada tersebut memenangkan kotak kosong, Pilkada ditunda ke setahun berikutnya. Sementara jabatan kepala daerah akan diisi pejabat yang ditunjuk Kemendagri. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Lucius menilai calon tunggal seperti Pilkada Ogan Komering Ulu 2020, tidak baik bagi demokrasi. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak di sini.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News