Pandangan Hendarman Dukung Susno
Penanganan Kasus Gayus Tambunan
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:16 WIB
JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supanji memiliki pandangan yang sama dengan Komjen (Pol) Susno Duaji terkait penanganan kasus Gayus Tambunan. Sebagaiman Susno, Hendarman juga mensinyalir adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus yang dilaporkan PPATK itu. ''Saya melihat (ada kejanggalan) keliatannya'' ujar Hendarman usai bertemu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kejaksaan Agung, Selasa (23/3). Namun demikian, Hendarman belum bisa memastilan kapan eksaminasi ini akan berakhir. Yang jelas, langkah hukum yang sebelumnya telah direncanakan sejumlah jaksa peneliti yakni Cirus Sinaga cs untuk menggugat Susno, akan tertunda. Pasalnya, Hendarman meminta agar langkah gugatan itu menunggu dulu hasil eksaminasi ini. ''Nanti biar alat bukti yang bicara,'' imbuhnya.
Dikatakan, atas dasar kecurigaan inilah, saat ini Jaksa Agung telah meminta eksaminasi (pengujian kembali) kasus tersebut. '' Lakukan eksaminasi supaya untuk meyakinkan pikiran saya yang nggak pas itu,'' tambahnya. Eksaminasi ini, ujar Hendarman, telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Ini dilakukan oleh tim independen kejaksaan yang tidak terkait dengan penanganan perkara itu.
Baca Juga:
Nantinya, hasil eksaminasi ini juga akan disampaikan kepada Satgas sabagai bahan pertimbangan mengenai langkah apa yang bakal diambil dalam persoalan ini. ''Kita ingin diberi waktu untuk eksaminasi kasus ini,'' kata Hendarman.
Baca Juga:
JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supanji memiliki pandangan yang sama dengan Komjen (Pol) Susno Duaji terkait penanganan kasus Gayus Tambunan. Sebagaiman
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya