Pandangan RRT Terhadap Resolusi Sengketa di Laut Tiongkok Selatan dan PKG

Oleh Odemus Bei Witono - Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara

Pandangan RRT Terhadap Resolusi Sengketa di Laut Tiongkok Selatan dan PKG
Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara Odemus Bei Witono. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Pandangan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terhadap resolusi sengketa di Laut Tiongkok Selatan (LTS) tidak lepas dari proses sejarah bagaimana Tiongkok memandang laut tersebut.

Dalam paparan Arief, (CNBC Indonesia 31/12/2019) sebelas garis putus-putus -- pertama kali muncul di peta Tiongkok pada tahun 1947 -- digunakan oleh Angkatan Laut Republik Tiongkok untuk menghubungkan pulau-pulau yang sebelumnya dikuasai Jepang.

Setelah Kuomintang berpindah ke Taiwan pada tahun 1949, RRT mengeklaim wilayah maritim tersebut dan pemerintah Taiwan pun demikian.

Pada 1950-an, dua garis putus-putus dihapus, meninggalkan sembilan, yang diubah oleh Perdana Menteri RRT Zhou Enlai untuk mendukung Vietnam Utara dalam perjuangan melawan Vietnam Selatan.

Pada bulan April 2022, Presiden RRT Xi Jinping mengemukakan konsep Prakarsa Keamanan Global (PKG) yang bertujuan menciptakan tatanan dunia baru berdasarkan pandangan khas Tiongkok.

Konsep PKG ini sangat dipengaruhi oleh aspek sejarah sebagai negara besar yang berusaha untuk mengubah atau memodifikasi tatanan dunia yang ada agar lebih sesuai dengan kepentingan dan peran besarnya dalam dunia internasional.

Salah satu aspek yang penting dalam pandangan Tiongkok terkait PKG adalah penyelesaian sengketa di LTS.

Tiongkok, sebagai pihak yang terlibat dalam sengketa wilayah di LTS, memiliki pandangan yang berbeda terhadap resolusi sengketa tersebut.

Pandangan RRT terhadap resolusi sengketa di Laut Tiongkok Selatan (LTS) tidak lepas dari proses sejarah bagaimana Tiongkok memandang laut tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News