Pandemi Belum Usai, Satgas Minta Pelaku Usaha Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan
Sabtu, 05 Desember 2020 – 19:03 WIB
Dari jumlah tersebut, lima pengusaha telah dikenakan sanksi denda administratif, masing-masing pelanggar dikenakan dengan Rp5 juta yang dibayarkan ke kas daerah. Selain itu 46 pengusaha dikenakan sanksi teguran tertulis. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Baca Juga:
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalteng, meminta pelaku usaha konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Buat Penyebar Hoaks Vaksin Anak, Ada Peringatan nih dari Satgas Covid-19!
- Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Karantina 10 Hari Dinilai Sudah Tepat