Pandemi Belum Usai, Satgas Minta Pelaku Usaha Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Pandemi Belum Usai, Satgas Minta Pelaku Usaha Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani Foto: ANTARA/Rendhik Andika

Dari jumlah tersebut, lima pengusaha telah dikenakan sanksi denda administratif, masing-masing pelanggar dikenakan dengan Rp5 juta yang dibayarkan ke kas daerah. Selain itu 46 pengusaha dikenakan sanksi teguran tertulis. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalteng, meminta pelaku usaha konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News